WEBINAR NASIONAL TANTANGAN ERA DIGITAL: SANTERNYA KASUS FRAUD DI INDUSTRI JASA KEUANGAN INDONESIA
diposting oleh : Admin | pada : Selasa, 18 Oktober 2022

Pandu Digital,- Transformasi digital yang banyak dibanggakan oleh industri belakangan, termasuk industri keuangan, tak dimungkiri juga menghadirkan suatu tantangan baru. Meski digitalisasi mampu mempermudah akses layanan keuangan bagi masyarakat, namun kejahatan siber juga terus mencatatkan peningkatan. Berdasarkan permasalahan tersebut IMMH UI Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mengadakan WEBINAR NASIONAL sebagai diskursus intelektual dalam menghadapi permasalahan yang ada. Bagaimana memahami potensi, hambatan dan tantangan terhadap pembangunan hukum nasional dalam era digital khususnya maraknya kasus fraud di industri keuangan Indonesia serta bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam mengantisipasi maraknya kasus fraud di industri keuangan apalagi di era digital saat ini khususnya pada pengambilan kebijakan. Hal itu dikatakan oleh Ibu Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. selaku Ketua Prodi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022. Pukul 13.30 WIB – 16.00 WIB.

Sementara itu dalam sambutan singkatnya Direktur Pemberdayaan Informatika Dr.Ir.Bonifacius Wahyu Pudjianto, M.Eng yang di wakili Ketua TIM Literasi Digital Sektor Pendidikan Bambang Tri Santosso menyebutkan, bahwa isu mengenai kebutuhan Adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri terus menjadi pemberitaan, dari diskusi Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi Indonesia G20 yang berlangsung dari bulan Mei 2022 hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital pasca COVID-19, namun juga peran keamanan digital dalam menunjang keberlanjutan bisnis. Peran platform digital dalam membangun digital trust atau kepercayaan pengguna dalam berinteraksi dan bertransaksi secara digital, menjadi hal yang fundamental, mengingat berbagai tantangan dan risiko keamanan digital juga meningkat seiring dengan masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Selanjutnya dikatakan, fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank sehingga mengakibatkan kerugian. perbuatan yang tergolong fraud antara lain: kecurangan, penipuan, penggelapan asset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan,  dan tindakan lain yang merugikan.

Certification Authorities (CA) atau yang lebih dikenal sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) menjadi hal yang sangat penting, dalam menyediakan solusi bagi para pelaku industri digital agar dapat meminimalisir resiko fraud, penyalahgunaan data dan informasi, serta aktivitas ilegal lainnya yang berdampak negatif bagi bisnis. “trust” atau kepercayaan adalah hal yang mendorong masyarakat Indonesia berani untuk berinteraksi dan menggunakan berbagai platform digital populer, bahkan menjadi elemen penting yang mendorong tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia. 

Ada beberapa poin Yang dilakukan Kemkominfo saat ini, antara lain; regulasi seperti UU ITE, PP 71 tahun 2019, patroli siber, pemutusan akses bagi konten yang dianggap melakukan fraud, membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust, otomatisasi pemrosesan dokumen berbasis artificial intelligence (AI) sebagai fitur utama, membangun infrastruktur bersama pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan masyarakat, regulasi yang tegas untuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dan melakukan literasi digital hukum kepada masyarakat, terutama terkait pengenalan fintech, serta yang tidak kalah penting adalah menyiapkan SDM yang paham akan digital dengan Gerakan literasi digital.

Pemanfaatan “AI” dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital. Dengan adanya inovasi digital yang telah dipersiapkan oleh pemerintah, berharap bisa mendorong terjadinya inklusi digital yang merupakan tujuan akhir dari strategi nasional.

***

Kejahatan Siber 

Phising merupakan tipe kejahatan yang mengirimkan suatu link kepada korban. Link tersebut akan mengarahkan korban ke alamat web palsu yang dibuat seolah-olah mirip dengan web aslinya. Setelah korban mengklik link, maka pelaku dapat mengakses data korban. Sosial

engineering memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk memanipulasi tindakan korban. Misalnya, korban akan dihubungi melalui telepon dan diminta untuk melakukan sesuatu, seperti memberikan data pribadi yang belum dimiliki oleh pelaku. 

Dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan 23% total serangan siber di Indonesia pada 2020 terjadi di sektor keuangan. Di sisi lain, pada periode semester I- 2020 hingga semester I-2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 7.087 laporan kasus fraud di industri perbankan. Sekitar 71,6% kasus terjadi di bank umum milik pemerintah, 28% di bank swasta, dan 0,3% di bank asing. Adapun total kerugian yang dialami oleh perbankan akibat kasus kejahatan siber pada periode tersebut mencapai Rp246,5 miliar. Sementara dari sisi nasabah, kerugian tercatat sebesar Rp11,8 miliar.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) melalui Zoom Cloud Meetings dengan penyampaian materi yang berhubungan dengan keahlian atau pekerjaan narasumber di bidangnya. Selanjutnya sesi tanya jawab dipandu oleh moderator yang dimana dalam kegiatan ini para narasumber dan peserta diskusi bisa saling memberikan argumentasi, antusiasme, bahkan memberikan statement pemikiran untuk kemajuan Indonesia yang berhubungan dengan dengan tema yang di bahas. 

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini, adalah Bapak Dr. Brian Amy Prasetyo, S.H., M.LI (Dosen Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Bapak Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. (Pakar Good Corporate Governance dan Dosen Bidang Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Donny Budi Utoyo, Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola InternetModerator yang akan memandu kegiatan webinar ini adalah saudara Toifur, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi 2020 FH UI, Staff Kajian Strategis dan Advokasi IMMH UI.  

Blog/Artikel Terkait
Sabtu, 26 Agustus 2023 | Diposting oleh : Admin